SUMENEP, MaduraPost - Ricuhnya mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) membuat Jurnalis MaduraPost.net menerima perlakuan yang kurang mengenakkan dari aparat penegak hukum dalam melakukan peliputan.
Pasalnya, Jurnalis MaduraPost.net yang tengah melakukan peliputan aksi itu dijegat anggota polisi untuk tidak melakukan peliputan diciduknya sejumlah massa aksi ke Mapolres setempat.
Padahal, dalam tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Jangan diliput, sudahlah jangan," ucap polisi yang dalam hal ini diduga sebagai anggota Humas Polres Sumenep, Selasa (1/6).
Untuk diketahui, tepat di hari lahir Pancasila yang jatuh pada Selasa 1 Juni 2021, mahasiswa yang tergabung dalam FKMS gelar aksi tunggal di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.