Sedangkan sertifikat tidak akan pernah terbit tanpa ada pengesahan tanda tangan dari pihak kepala desa. Dimana keberpihakan kepala desa waru barat yang menganulir kepentingan orang banyak hanya memuaskan keuntungan satu orang.
Benarkah tidak ada indikasi upeti dalam penertiban sertifikat antara kepala desa dengan eks anggota DPRD tersebut? Mengingat secara Komprehensif (luas dan menyeluruh) lahan tersebut jika di dijual belikan di taksir Rp 2 miliar.