Kemudian ditempat dan kesempatan berbeda, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Sahrul Munir mengaku, kalau besaran utang Pemkab kepada kontraktor itu sebesar Rp 33 miliar dan untuk mencairkannya, Pemkab harus merealisasikan anggaran proyek tahun 2020 itu ke Rencana Perubahan APBD 2021.
"Kita tidak bisa bayar tanpa pagu anggaran. Jadi sebelum membayar kita harus menganggarkan dulu," kata Sahrul Munir.
Menanggapi hal tersebut Abdus Marhaen Salam yang merupakan salah seorang aktivis dari
Aktivis Front Aksi Massa Abdus Marhaen Salam mengatakan, belum terealisasinya dana PEN tersebut kepada kontraktor, membuktikan kebijakan Pemkab Pamekasan amburadul.