Ia juga mengatakan, selain pelaksanaannya diduga tidak sesuai RAB, pelaksana proyek tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," jelasnya, Rabu (20/01/2021).

Maka oleh karena itu, pihaknya akan meminta dan melaporkannya ke pihak-pihak yang berkompeten, seperti ke pihak Kecamatan dan juga ke pihak Kepolisian yang jelas juga punya tanggung jawab dalam hal pengawas dan monitoring.

"Tujuannya, agar pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan tersebut di evaluasi dan kalau perlu yang sudah dikerjakan itu dibongkar ulang," tegasnya.