“Petani butuh pupuk karena sekarang sudah musim semai, namun ada yang menjual pupuk (Urea) dengan harga 130 ribu di desa kami (Katol barat) yang seharusnya 90 ribu, dimana keadilannya,” keluhnya.

Diketahui, sesuai dengan Permentan No 1 tahun 2020 harga HET dari pemerintah pusat harga pupuk bersubsidi perkarung (sak) sebagai berikut. Pupuk Urea Rp. 90.000, 2A Rp. 70.000, SP36 Rp. 100.000, Phonska Rp. 115.000, dan Organik Rp. 20.000.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Bangkalan, Puguh Santoso menjelaskan terkait langkanya pupuk di Kabupaten Bangkalan bahwasannya setiap ada kebijakan pemerintah yang baru tentunya pasti ada kendala di dalam pelaksanaan, tidak serta-merta dipahami oleh seluruh elemen masyarakat dan ini memerlukan proses.

“ini tidak terjadi di Bangkalan saja rata-rata di Jawa timur pun seperti ini. Terkesan kelangkaan pupuk itu karena kuli yang ada di gudang juga terbatas,”jelasnya terhadap awak media.