"Semua petani yang sudah masuk dalam daftar e-RDKK berhak menerima pupuk brsubsidi," ucapnya.
Menurut Suyono, pupuk bersubsidi sekarang masih dalam tahap transisi dan harus dijual sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh Kementan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami meminta kepada para distributor-distributor bertindak tegas dan mengecek langsung kelapangan, apabila ada kios-kios resmi yang menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), langsung dipecat saja," tegasnya.
"Tapi bagi petani yang menerima di kelompok tani, itu memang ada biaya lain-lain, misalnya biaya transport," imbuhnya.
Soal dugaan jual beli bibit padi, lanjut Suyono, pada tahun 2019 lalu pihaknya menerima bantuan sebanyak 320 ton. Sementara tahun ini jumlahnya berkisar 2.770 ton. Sehingga, apabila benar terdapat indikasi demikian maka pihaknya akan menindak tegas.