SAMPANG, MaduraPost – Penyelidikan dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn memasuki babak baru. Pada Rabu (3/12/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang turun langsung menggeledah rumah sakit plat merah tersebut. Penggeledahan dilakukan serentak di dua titik: ruang kerja pejabat keuangan RSUD dan rumah pribadi Bendahara Pengeluaran di Dusun Beringin, Desa Omben.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran BLUD yang berlangsung selama tiga tahun, mulai 2023 hingga 2025.
“Kasus ini bukan soal pajak seperti yang simpang siur di masyarakat. Fokus kami adalah dugaan penyelewengan dana BLUD. Kami sedang memetakan aliran uang dan menelusuri bukti-buktinya,” kata Fadilah dalam keterangan resmi.
Barang Bukti: Dokumen Tiga Tahun dan Perangkat Elektronik
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang elektronik:
– satu unit PC All in One bendahara penerimaan,
– satu unit CPU bendahara pengeluaran, dan
– lima unit telepon genggam.
Selain perangkat digital, dokumen keuangan strategis turut diangkut sebagai barang bukti. Dokumen tersebut mencakup SP2BP BLUD tahun 2023, 2024, dan 2025—dokumen kunci yang memuat pengesahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan rumah sakit selama tiga tahun anggaran.