"Ini kan sudah ketahuan selama ini mereka (P2KD) tidak bekerja," kesal Irham.

Dalam rapat tersebut sementara belum memenuhi forum, karena menurut Irham belum mencapi 50 persen dari P2KD dan BPPD yang menghadiri rapat. Meski pada senin kemarin, (12/02/2023) sudah mendatangi Desa Tamberu Daya bertemu langsung dengan Ketua BPD setempat.

"Rapat kami tunda hingga senin depan (20/02/2022) dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oleh Pj, BPD, P2KD Tamberu Daya. Jadi dalam surat pernyataan itu P2KD dan BPD minimal 60% yang harus hadir dalam rapat nanti," imbuhnya.

Saat ditanya konsekuensi apa yang akan diberikan nantinya kalau senin depan anggota rapat kurang dari 60%, irham secara tegas akan memberikan sanksi yang berat sampai pada pemecatan.

"Kita tunggu saja senin depan, kalau masih seperti ini kita beri waktu 2x24 jam P2KD harus dipecat dan Kabupaten akan mengambil alih proses tahapan PAW Desa Tanberu Daya," pungkasnya.