Maka oleh karena itu tegas Samhari, pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah agar tambang galian C ilegal di Terrak itu ditindak dan diproses sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

"Lihat saja nanti, dan yang jelas semua pihak harus mempertanggungjawabkan jeratan pidana yang menunggunya seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kepolisian setempat selaku salah satu APH. Sebab melalui hubungan via WhatsAppnya, Kanit Ekonomi Polres Pamekasan Ipda Fajri belum merespon.

Begitu juga Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi yang seolah enggan memberikan penjelasan perihal Tambang Galian C di desa tersebut. Sebab melalui hubungan via WhatsAppnya meskipun sudah membaca Chat dari Wartawan Media ini tidak merespon.