PAMEKASAN, MaduraPost - Tambang galian C ilegal di Dusun Maronggih, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan nampaknya tidak hanya menjadi sorotan pihak PBN. Namun juga menjadi atensi khusus pihak Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@).
Menurut Samhari selaku Direktur Ide@ mengatakan, selama ini di Pamekasan tidak ada penindakan yang konkrit dan belum sedikitpun terlihat tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Karena apapun alasannya galian C di Desa Terrak itu harus ditindak tegas, karena telah disinyalir tidak mengantongi izin, baik alat beratnya maupun operasi tambangnya," ujarnya saat ditemui Wartawan Media ini, Senin (4/7/2022).
Penambangan di Terrak itu sudah menjadi bukti buruk bagi Pemerintah dan para penegak hukum di Kabupaten Pamekasan yang saat ini, tegas Samhari, jelas-jelas sudah tidak mampu memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum dan seolah sudah terlelap tidur.
"Bagaimana tidak demikian, karena penambangan di Terrak itu sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun tapi tidak nampaknya sedikitpun penindakan real dari pihak kepolisian terdekat, yakni dari Polsek setempat. Terkecuali memang sudah terjadi MoU yang jahat antara pengelola dengan aparat penegak hukum tersebut," katany.