“Divisi kami langsung tancap gas. Polres dan Kejari jadi target,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah itu dilakukan oleh 4 pelaku. Pihak Annuqayah telah membuat laporan polisi tanggal 8 April 2021 dengan nomor LP -B/87/IV/RES.1.9./2021 RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa piagam izin operasional PP Annuqayah yang terjadi pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Bank BNI Unit Pragaan.
Namun, dalam perkembangannya, pihak Kejari Sumenep memberi petunjuk (hasil penelitian jaksa) agar dari laporan awal tindak pidana umum menjadi tindak pidana korupsi, sehingga berkas penyidikan dinyatakan P19 (pengembalian berkas).
Atas perubahan status kasus tersebut, pihak Yayasan Annuqayah menolak keras petunjuk jaksa. Sebab, dengan perubahan status kasus, maka memberi ruang selebar-lebarnya bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum.
Keberatan pihak Yayasan Annuqayah telah disampaikan secara resmi ke Kejari Sumenep pada tanggal 5 Februari 2022.