Pada pembatalan aksi itu, disebutkan bahwa sudah terlaksana audiensi dari pihak Kejari Sumenep diwakili oleh Kasi Pidsus dengan perwakilan massa aksi.
"Kami merasa sudah mendapatkan keterangan dan informasi sehingga kami menyimpulkan tidak perlu turun aksi dikarenakan sudah mendapatkan komitmen bersama untuk menyelesaikan secepatnya dan terus bersinergi dengan Kejari dalam mengawal setiap kasus hukum yang ada di Sumenep. Maka kami bermaksud melakukan pembatalan aksi unjuk rasa," berikut isi surat pembatalan aksi tersebut.
Menanggapi hal itu, pemerhati kebijakan publik, Rasyid, menduga jika pembatalan aksi tersebut syarat akan permainan.
Dia menilai, pembatalan aksi tersebut sangatlah janggal. Dia bertanya, mengapa harus ada pembatalan secara mendadak. Padahal, kata dia, terkait isu yang diangkat sangat menarik.
"Timbul tanda tanya terkait aksi yg dibatalkan itu, padahal sebelumnya surat permohonan sudah diajukan, tapi kenapa tiba-tiba ada pembatalan. Jangan-jangan masuk angin," kata Rasyid merasa heran.