"Jadi setiap dokter itu wajib mendapatkan tiga STR, dan dokter spesialis ini boleh menjalani praktek sesuai dengan spesialistiknya di tiga tempat sarana pelayanan kesehatan," paparnya.
Di sisi lain, dokter spesialis ini bisa memiliki peluang untuk membuka praktek mandiri di rumah.
"Tapi ini terhitung satu juga, dan jam-jam prakteknya itu tidak boleh overlay. Makanya kesepakatan dengan jadwal praktek ini menjadi sesuatu yang kita anggap penting," kata Arman.
Pihaknya menguraikan, sumber pembiayaan pasien di Indonesia nantinya akan universal dan di cover oleh BPJS Kesehatan.