Tak butuh waktu lama, polisi bisa mengamankan tersangka. D. Masikkik ternyata berada di Balai Desa Laok Jangjang. Saat dilakukan interogasi, pelaku D. Masikkik mengakui bahwa telah mencuri mobil milik Daeng Daud.
"Selanjutnya, D. Masikkik beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Widiarti menerangkan.
Polisi menyebut, atas kasus pencurian itu, Daeng Daud mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 89 juta. Kini, D. Masikkik harus mendekam di penjara dan diterapkan Pasal 363 KUH Pidana pencurian.