PAMEKASAN, MaduraPost - Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 600.000.00, - periode pencairan bulan Januari, Februari dan Maret 2022 di Desa Taroan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sempat ricuh, Sabtu (5/3/2022).
Pasalnya, penerima manfaat di Desa tersebut dipaksa untuk membeli sembako ke agen atau E-Warung yang telah ditunjuk oleh pihak Desa Taroan, yang mana salah seorang agennya itu merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa tersebut.
Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, kericuhan itu terjadi karena salah seorang KPM protes tidak adanya penjelasan dari pihak Desa mengenai harus membeli sembako ke agen itu.
Menurut salah seorang KPM BPNT di Desa Taroan sebut saja Abdul mengungkapkan kalau dari awal saat diberikan surat undangan sudah disodorkan surat pernyataan yang isinya antara lain disuruh membeli beberapa macam sembako.
"Dalam surat pernyataan yang disodorkan itu, saya kami diminta harus membeli karbohidrat, protein hewani, nabati, vitamin dan mineral," ungkapnya kepada Pewarta Media ini.