SAMPANG, MaduraPost Setelah namanya disebut-sebut dalam isu dugaan pelanggaran etik, IPDA Hermanto, anggota Polres Sampang, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di sejumlah media dan media sosial tidak benar serta menyesatkan.

Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Sampang, menuturkan bahwa mutasinya murni bagian dari rotasi rutin di tubuh Polri, bukan karena persoalan etik seperti yang ramai dibicarakan.

Dalam Surat Telegram Kapolres Sampang Nomor: STR/39/X/KEP/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, Hermanto resmi dimutasi menjadi Pa Urmin Bagops Polres Sampang. Sementara rekannya, IPDA Poundra Kinan Aditama, berpindah tugas sebagai Kasubsilahkum Sikum Polres Sampang.

“Mutasi itu hal wajar dalam organisasi Polri. Tidak ada kaitannya dengan isu amoral. Saya menerima keputusan pimpinan dengan lapang dada dan siap melaksanakan tugas di tempat baru,” ujar Hermanto saat dihubungi, Minggu (9/11/2025).

Ia menegaskan bahwa sikap diamnya selama isu tersebut beredar bukan bentuk pengakuan kesalahan, melainkan bagian dari upaya menjaga nama baik institusi dan pimpinan.

“Saya diam bukan karena takut atau salah. Saya memilih diam untuk menjaga marwah institusi dan pimpinan,” katanya.

Hermanto juga menyesalkan munculnya pemberitaan yang dinilai spekulatif tanpa mengonfirmasi kebenaran informasi. Ia menyebut tuduhan yang beredar sebagai bentuk fitnah.

“Berita yang memuat tudingan itu tidak berdasar, hanya spekulasi. Itu fitnah yang merugikan nama baik saya,” ucapnya.

Lebih jauh, Hermanto menyatakan siap jika diminta memberikan klarifikasi di hadapan pimpinan Polri di level mana pun.