Menurutnya, Pokja BP2JK Jatim dan PPK 3.1 BBPJN Jawa Bali terindikasi atau ada dugaan melakukan KKN serta persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada peserta penawarannya jauh lebih tinggi dari

penawaran peserta lain yang jelas-jelas tidak menguntungkan Negara. Bahwa dalam evaluasi kewajaran harga diduga terjadi markup. Maka sudah selayaknya apabila PPK/KPA/PA tidak membatalkan lelang tersebut patut diduga ikut serta merekayasa lelang ( Pasal 55 KUHP )

"Kami memohon kepada PPK, KPA/PA kementrian untuk melakukan pembatalan Tender dengan Profesional sesuai asas – asas Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah guna terciptanya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," harapnya.

Sementara itu, Indra perwakilan BP2JK Jawa Timur bersama tiga rekannya menyampaikan, untuk evaluasi kewajaran harga itu, pihaknya sudah meminta bantuan pihak BBPJN Jawa Bali, agar membantunya dalam melakukan evaluasi.

"Kami tidak ada kongkalikong, di kantor BP2JK dilengkapi dengan CCTV jadi untuk suap menyuap di sini aman Pak," ucapnya saat di ruangan audiensi.