"Jadi, Pokja BP2JK Jawa Timur harus melakukan evaluasi kewajaran harga. Akan tetapi, Pokja ada dugaan kongkalikong tetap memenangkan PT Amin Jaya Karya Abadi yang penawarannya tidak wajar di harga 71,5%," katanya saat di ruangan kantor BP2JK Jatim.
Menurut Faris, lebih baik dimenangkan PT yang layak atau ditender ulang saja. Supaya, warga Madura mendapatkan infrastruktur yang baik adalah tepat mutu, tepat waktu, dan juga tepat biaya. Supaya, pengguna jalan nasional tidak menjadi korban," ungkapnya.
Sedangkan Hanafi, Selaku Korlap II mengatakan, bahwa kinerja PT Amin Jaya Karya Abadi sangat bobrok, mulai dari kualitas dan juga tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Pada tahun 2021, ada pekerjaan jalan oleh PT Amin Jaya Karya Abadi yang dikerjakan pada malam hari. Saat itu banyak pekerja tidak menggunakan K3, bahkan pekerjaan itu membahayakan pengguna jalan, karena tidak ada rambu-rambu pekerjaan," tuturnya.