Dirinya juga pernah melihat pengerjaan pengaspalan yang dilakukan PT Amin Jaya saat kondisi hujan.
"Aneh, saat kondisi hujan aspal tetap disiram. Jika seperti itu kan tidak bagus hasilnya. Apakah PT Amin Jaya masih layak jadi pemenang lagi,?. Tolong diperhatikan, jangan sampai PT Amin Jaya ini menang di tender saat ini, jangan korbankan rakyat Madura," tegas pria yang akrab disapa Mas.Anaf didepan perwakilan BP2JK Jawa Timur.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi, Sriyanto Ahmad juga menambahkan, dengan dimenangkannya PT Amin Jaya Karya Abadi, diduga adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
"Serta diduga terjadi rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan atau diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan juga pejabat. Diduga terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia atau pejabat yang berwenang, diduga terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak
adil, diskriminatif dan tidak transparan dan terjadi persaingan yang tidak sehat," Jelasnya.