Sementara Moh. Taufiq selaku salah satu kuasa hukumnya menyampaikan bahwa agenda hari ini ke Polda Jatim itu adalah permintaan keterangan dari kliennya sebagai Pelapor TPP ASN Kabupaten Pamekasan.

"Yang pertama yang ditanyakan adalah legal standing dan yang kedua adalah bukti awal yang dia (Abu Sidik, red) punya, itu sebagai pintu masuk adanya dugaan tindak pidananya," jelasnya.

Sehingga kata dia, pihaknya fokus dalam hal sebuah tindak pidana di pasal 8 UU Tipikor. Dimana sebut dia, ada seorang pejabat yang melalui kewenangannya diduga menggelapkan uang, yakni uang ASN di Kabupaten Pamekasan.

"Dan kita junto kan sebagai penggelapan dalam jabatan di KUHP Pidana, dan saya mensuport Polda bahwa perkara tersebut tidak berhenti disini," harapnya.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah konkrit dan akan meminta monitoring ke Mabes Polri, baik ke Irwasum maupun ke Kabid Propam.