Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru itu adalah untuk mencerdaskan anak bangsa dan sebagainya. Maka dengan merangkap sebagai Pj kades, kata dia, akan membuat guru tersebut tidak fokus.
"Menurut saya masih banyak yang lain yang kompeten. Kalau guru masih memiliki kewajiban mengajar,” ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.