Ia juga mengatakan, kalau tugas dasar wartawan itu salah satunya adalah menulis, menyiarkan, mengabarkan dan memberikan karya kepada khalayak umum. Jika wartawan tidak bisa menulis, menyiarkan, maka patut dipertanyakan kewartawanannya.

"Jika tidak bisa menulis, menyiarkan, apa bisa disebut sebagai seorang wartawan? Menurut saya tidak. Makanya, KJP merekomendasikan Diskominfo untuk menertibkan wartawan TST itu," pintanya.

Karena jika ada seseorang yang mengaku wartawan akan tetapi tidak mengantongi surat tugas dari perusahaannya serta tidak tercantum di box redaksi media masing-masing, papar Slamet Readi, apakah itu juga bisa diakui sebagai wartawan?

"Untuk itu saya sarankan agar Diskominfo segera mengecek keberadaan wartawan yang demikian itu," sebelum Kecolongan lebih jauh lagi," ujarnya.