Menurut MNJ, Tersangka tidak pantas untuk ditangguhkan. Karena tindakan tersangka merupakan kejahatan luar biasa yang membuat korban trauma.

"Saya meminta dengan hormat kepada Kapolres Pamekasan untuk memasukkan kembali tersangka ke dalam tahanan, dan saya memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku lain," pintanya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, bahwa kasus tersebut masuk ranah hukum sejak tanggal 15 September 2021 dengan nomor laporan : LP/B/405/IX/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Diinformasikan bahwa tiga Mahasiswa IAIN Madura yang diduga menjadi tersangka pada kasus tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan itu adalah inisial BST warga Kabupaten Sumenep, ABR warga Pakong Pamekasan dan RZL warga Waru Pamekasan.