PAMEKASAN, MaduraPost - Dalam tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana pencabulan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Madura (IAIN Madura). MNJ (korban) bersama orangtuanya mendatangi Mapolres Pamekasan. Sabtu (6/11/2021).

Kedatangan mereka untuk konfirmasi dan klarifikasi perkembangan kasus yang saat ini ditangani Pamekasan" class="inline-tag-link">unit PPA Polres Pamekasan sekaligus menanyakan kepastian informasi seorang tersangka yang dilepas atau ditangguhkan.

"Sebagai korban saya sangat berterima kasih kepada Polres Pamekasan yang dengan sigap dan cepat memproses terlapor dan menjadikan terlapor naik statusnya menjadi tersangka," kata MNJ (korban) saat ditemui Wartawan.

Namun pihaknya sangat kecewa ketika Penyidik menjelaskan bahwa salah seorang tersangka ditangguhkan karena ada jaminan.

"Sungguh hati saya terpukul dan hancur, tersangka yang dikenakan dugaan pasal berlapis, yakni pasal penganiayaan, pencabulan dan percobaan pemerkosaan, Tapi justru ditangguhkan," Katanya.