"Penggantinya hingga kini belum jelas yang mana," jelasnya.
Dia bercerita, pernah diajak turun ke lokasi tanah yang di klaim sebagai pengganti tanah pecaton milik Desa Kalianget Barat itu. Namun, dia menilai jika kualitas dan ukuran tanah tersebut belum jelas kepastiannya.
"Pemerintah atau OPD yang bersangkutan sudah pernah turun ke bawah bersama saya. Kemudian saya cuma diberi tahu melalui gambar, sedangkan menurut saya yang namannya tukar guling itu setidaknya mempunyai kualitas tanah yang sama dengan tanah yang sudah dipakai," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Independen Pengamat Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifiddin mengutarakan, jika ada yang janggal dengan kasus tersebut. Sebab, sudah tiga tahun berjalan hingga kini tidak ada lahan pengganti lahan yang jelas.