"Beras yang dikumpulkan oleh ASN Sumenep, harus dibeli dari dari masyarakat petani, toko kelontong, toko paracangan. Maka diharapkan dapat menambah pendapatan atau omset penjualan beras yang ada di masyarakat," jelas dia.
Rahman pun membacakan Intruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) nomor 24 tahun 2021, tentang PPKM level 4 dan level 3 darurat Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep nomor 188/338/435.013/2021, tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Sumenep, dan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep nomor 500/921/435.113/2021, tentang dukungan belanja sembako untuk penanganan Covid-19 yang berasal dari seluruh ASN Kabupaten Sumenep.
Terinci, jumlah beras yang terkumpul dari seluruh OPD Sumenep yakni 18.242 kilogram (Kg) yang berasal dari 41 OPD. Diantaranya, pejabat eselon II sebanyak 1.300 Kg beras, pejabat eselon III sebanyak 3.300 Kg beras, pejabat eselon IV sebanyak 3.755 Kg beras, staf ASN sebanyak 7.878 Kg beras, non ASN atau Petugas Harian Lepas (PHL) sebanyak 499 Kg beras, dan partisipasi pihak ketiga sebanyak 1.510 kg beras.