Pihaknya menegaskan, bahwa di bangunan rusunawa itu hanya dikhususkan bagi pasien Covid-19 dengan kondisi ringan. Menurutnya, tidak boleh dijadikan sebagai ruang isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19.

"Jadi kalau yang penyakit berat tidak bisa dirawat disana, karena standart alat dan pelayanannya sudah di setting untuk yang kondisi ringan, dan tempatnya tertutup untuk umum," papar mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep itu.

Di daerah bangunan rusunawa tersebut, dijelaskan Kiyai Hazmi, memiliki beberapa pagar lengkap dengan petugas. Bahkan, telah diatur apabila wilayah itu tidak boleh dilewati santri yang berlalu lalang.

"Jadi secara proteksi kesehatan bagi lingkungan kami jaga, dan sudah memenuhi syarat aman," katanya.