Dengan tegas, Iksan menerangkan, apabila diketahui ada sejumlah tenaga pendidik yang belum melakukan vaksinasi tidak diperbolehkan untuk mengajar.

"Kalau tidak ada keterangan selesai vaksin dua kali itu, kami akan sampaikan pada Kepala Sekolah agar guru tersebut yang tidak ada alasan medis tidak vaksin tidak boleh untuk mengajar," tuturnya.

Pihaknya menyebutkan, untuk data lembaga sekolah yang telah melakukan vaksinasi diantaranya guru Sekolah Dasar (SD) sekitar 2600, dan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar 1200.

"Yang sudah masuk ke kami itu sudah 80 persen melakukan vaksin tahap pertama. Untuk tahap kedua sampai tanggal 12 Juli 2021 kita lihat," tukasnya.