"Apapun alasannya, karena itu sangat tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, dan kmi punya buktinya kalau Dishub Sumenep tidak akan mengeluarkn ijin tongkang yang baru. Baik itu punya Bumdes Gersik Putih yang baru atau Bumdes Kalianget Timur," tegasnya.

Untuk diketahui, mengacu pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, untuk melakukan usaha angkutan penyeberangan wajib pemiliki Izin Usaha Angkutan Penyeberangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi valid dari Dishub Sumenep. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kepala Dishub Sumenep, Agustiono Sulasno, berikut Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum, Tayub tidak merespon. Meski nada tunggu telfonnya terdengar aktif.

Sementara saat ditemui sejumlah pewarta baru-baru ini, pihak Dinas sering sulit untuk ditemui.