BANGKALAN, MaduraPost - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan kembali mengadakan pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendorong pelaku usaha agar memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diikuti oleh 70 perwakilan dari industri rumah tangga pangan di Aula PKP-RI Bangkalan.
Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Ita Kanthi Rahayu menuturkan, Bimtek PKP ditujukan bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukan PIRT. Selain itu, produk yang dihasilkan juga wajib memenuhi persyaratan saat diverifikasi lapangan oleh tim validasi PIRT.
"Nantinya, setalah pelaku usaha mengajukan PIRT, ada petugas melakukan pengecekan langsung. Mulai dari bahan baku, tata cara penyimpanan produk, pengolahan, hingga produk siap jual," paparnya. Jum'at (27/11/2020).
Ia menjelaskan, setelah mengikuti pelatihan PKP, pelaku usaha melaksanakan pre test dan post test. Sehingga nanti bisa mendapatkan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
"Setalah mendapakan sertifikat PKP, baru nantinya para pelaku usaha mengajukan permohonan untuk Sertifikat Produksi pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), setelah itu disurvey atau visitasi tempat produksinya. Jika memenuhi persyaratan baru bisa keluar sertifikat produksi PIRT nya," ujarnya.