Dalam aksi demonstrasi tersebut ratusan petugas pun diterjunkan oleh kepoIisian resort (Polres), dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0827 Sumenep.

Aksi pertama di kantor PT. Garam (Persero), mahasiswa menuntut upah petani garam agar disamaratakan. Selain itu, meminta kejelasan upah tersebut turun dan dibayarkan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Kemudian, di kantor Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, mahasiswa menuntut penolokan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang disahkan DPR-RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Sayangnya mahasiswa kali ini tidak ditemui oleh seluruh anggota parlemen itu, dikarenakan sedang ada kunjungan kerja (Kunker).