Peristiwa itu menyedot perhatian publik dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan galian C di Desa Sentol Laok diduga belum mengantongi izin resmi. Meski demikian, aktivitas pengerukan terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

“Mungkin karena kami orang kecil, tidak punya kuasa dan pengaruh, jadi permohonan kami seperti tidak pernah dianggap,” ujar warga tersebut.

Warga berharap pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta instansi berwenang segera turun tangan sebelum muncul korban jiwa atau kerusakan yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Desa Sentol Laok, Abriyono, belum memberikan keterangan. Dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (4/5/2026), yang bersangkutan belum memberikan respons.***