Akis turut menilai pemberitaan tersebut membingkai negatif institusi partai, terutama setelah mencuatnya pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan isu merger politik.
"Dalam hal ini pemberitaan di Majalah Tempo telah melukai seluruh kader dan anggota Partai NasDem. Oleh karena itu, kami sepakat dengan seluruh kader mendesak agar secepatnya pihak Tempo meminta maaf secara terbuka kepada publik," tandasnya.
Terlepas dari keberatan yang disampaikan kader, kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Kritik terhadap media adalah bagian dari kontrol publik, namun penyelesaiannya idealnya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab dan klarifikasi, agar demokrasi tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika.***