Ia menuturkan, bahwa penetapan kelompok penerima mesti dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan guna menghindari kesalahan sasaran.
“Penerima harus benar-benar kelompok aktif dan memenuhi kriteria. Program ini tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu,” imbuh politisi PPP tersebut.
Tak kalah penting, Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep mengingatkan agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), penetapan spesifikasi teknis, hingga memastikan kewajaran harga.
“Kami ingin hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pembudidaya ikan kecil,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Agustiono Sulasno, belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan program dimaksud.***