Ia menambahkan, sehari setelahnya atau pada 12 Februari 2026, Dinsos P3A Sumenep langsung menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian serta manajemen rumah sakit agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Kami tidak bekerja sendiri. Koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit menjadi bagian penting agar penanganan medis dan proses hukumnya berjalan seimbang,” jelasnya.
Selain memastikan layanan kesehatan berjalan optimal, Dinsos P3A juga menerbitkan surat rekomendasi bayi terlantar sebagai dasar administratif pembiayaan selama perawatan di rumah sakit.
“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi bayi terlantar. Ini penting agar seluruh biaya penanganan dapat diklaim sesuai aturan, sehingga bayi tidak terkendala secara administratif,” ungkap Rahman.