Ia menegaskan, bahwa negara harus hadir secara penuh dalam situasi seperti ini. Setiap anak, kata dia, berhak memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak tanpa pengecualian.

“Anak adalah amanah. Dalam kondisi seperti ini, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara medis, sosial, maupun hukum,” tegasnya.

Terkait pengasuhan selanjutnya, Dinsos P3A kini membahas langkah lanjutan bersama kepolisian. Prioritas pertama adalah memastikan kesiapan keluarga inti untuk merawat bayi tersebut.

Namun jika keluarga tidak memiliki niat atau kemampuan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui UPT PPSAB Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami akan membicarakan secara serius dengan pihak keluarga. Jika keluarga inti tidak berniat atau tidak memungkinkan untuk merawat, maka kami akan koordinasikan ke UPT PPSAB Sidoarjo agar bayi tetap mendapatkan pengasuhan yang layak dan aman,” pungkas Rahman.