Ia menjelaskan, pengisian posisi strategis di lingkungan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Seluruh tahapan harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan, termasuk menunggu keluarnya rekomendasi resmi dari BKN sebelum proses berikutnya dilakukan.
“Pengisian jabatan eselon IIB ini harus melalui mekanisme yang benar. Setelah rekomendasi BKN turun, baru kami lakukan seleksi terbuka,” terangnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu menambahkan, mekanisme seleksi terbuka menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan profesionalisme serta sistem merit dalam birokrasi.