Redaksi MaduraPost menilai, sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik, terlebih BNI merupakan lembaga perbankan milik negara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak BNI Cabang Pamekasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diberitakan sebelumnya, persoalan teknis dan nonteknis masih kerap menjadi kendala bagi masyarakat kecil untuk memiliki rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pengalaman tersebut dialami Firda, warga Desa Kolor, Kabupaten Sumenep. Pengajuan KPR yang diajukan melalui Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Prenduan sempat dinyatakan lolos pada sejumlah tahapan awal, namun justru berujung penolakan ketika masuk ke level manajemen Bank BNI Cabang Pamekasan.

Pemilik Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, menjelaskan bahwa sejak awal proses pengajuan berjalan lancar. Tim pemasaran, analis kredit, hingga penyelia bank disebut telah memberikan sinyal positif atas pengajuan KPR tersebut.