Ia menilai keterbukaan sangat diperlukan agar publik mengetahui arah penyidikan, terlebih kasus ini menyeret nama puluhan pejabat internal Bank Jatim dalam rentang tiga tahun. Menurutnya, langkah Polres yang terkesan pasif justru memunculkan kecurigaan baru.
Dalam konferensi sebelumnya, Kamarullah menegaskan bahwa dugaan penyimpangan EDC tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian struktural.
Ia menyebut ada 22 nama yang seharusnya masuk dalam pemeriksaan, mulai dari pimpinan cabang periode 2019–2022 hingga tim audit dan IT.
“Kerugian Rp23 miliar itu terjadi selama tiga tahun. Kalau satu hari lolos saja sudah janggal. Ini empat kali tutup tahun. Tapi ujungnya diarahkan hanya ke dua orang: Mas Fajar dan Maya Puspita Syari,” ujarnya.