BATU, MaduraPost - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan kegiatan survei seismik tiga dimensi (3D) di wilayah kerja Kangean Energy Indonesia (KEI) berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

SKK Migas menilai kontroversi yang sempat mencuat di media sosial hanyalah akibat dari kesalahan persepsi publik terhadap kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan Media Gathering di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa, 4 November 2025, SKK Migas bersama KEI memaparkan secara terbuka proses dan dasar pelaksanaan survei seismik yang dilakukan di Blok Kangean.

Pihak penyelenggara menyajikan data lengkap mulai dari dasar hukum, kondisi geografis wilayah, hingga urgensi strategis kegiatan tersebut bagi kepentingan nasional.

“Kegiatan survei seismik tidak bisa disamakan dengan eksplorasi atau eksploitasi migas. Ini hanya pemetaan struktur bawah laut untuk mengetahui potensi cadangan gas,” ujar Kampoy Naibahu, PGA Manager KEI, dalam penjelasannya di hadapan para jurnalis di Kota Batu, Selasa (4/11).