Izin utama seperti Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) telah diperoleh, sementara beberapa izin tambahan masih dalam proses.
“Kami berharap APHT bisa secepatnya beroperasi. Keberadaannya tidak hanya memperkuat legalitas industri tembakau lokal, tapi juga menambah lapangan pekerjaan bagi warga,” jelas Hendri.
Data Pemkab Sumenep menunjukkan pembangunan APHT dimulai sejak 2021 dengan anggaran Rp9,6 miliar, kemudian bertambah Rp1,8 miliar pada 2022, Rp3,4 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024.
Tahun ini, Pemkab Sumenep mengalokasikan Rp4,5 miliar untuk penyempurnaan sarana produksi. Total nilai investasi proyek ini mencapai sekitar Rp21,1 miliar.
Jauhari menekankan, dengan besarnya anggaran, APHT tidak boleh berhenti sebagai proyek fisik semata.