SUMENEP, MaduraPost - Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menuntaskan proses izin operasional Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk.
Dorongan legislatif ini muncul karena pembangunan fisik kawasan APHT telah rampung, namun sampai saat ini fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Jauhari, juru bicara Komisi II Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, menekankan bahwa percepatan pengoperasian APHT bisa membuka ruang usaha bagi masyarakat setempat, khususnya para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) rokok di wilayah tersebut.
“Segera dioperasikannya kawasan ini akan memberi legalitas pada produksi rokok lokal dan memudahkan pemantauan. Dampaknya tidak hanya pada ekonomi, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja bagi warga,” kata Jauhari, Kamis (9/10).
APHT Guluk-Guluk dirancang sebagai pusat integrasi pabrik hasil tembakau, sehingga Pemkab Sumenep lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap pengusaha rokok.