Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa pembagian DBHCHT ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengacu pada aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT.

Berdasarkan aturan tersebut, 50 persen dana digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat masih dibagi dua, yaitu 30 persen untuk bantuan dan 20 persen untuk kegiatan nonbantuan,” jelasnya.

Dadang menambahkan, pengaturan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya petani tembakau, buruh tani, serta pekerja pabrik rokok.