“Pemutakhiran ini diamanatkan dalam undang-undang dan merupakan bagian dari tugas pokok KPU dalam masa pasca pemilu maupun pilkada,” tambahnya.
Malik menjelaskan, dalam proses pembaruan ini, pihaknya mengelompokkan perubahan data ke dalam tiga klasifikasi utama. Kategori pertama adalah pemilih pemula.
“Yang dimaksud pemilih pemula bukan hanya mereka yang baru genap 17 tahun, tetapi juga warga yang baru pindah tempat tinggal atau baru pertama kali menggunakan hak pilih di domisili baru,” jelas Malik.
Kategori berikutnya adalah pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Mereka yang termasuk dalam kategori ini, lanjut Malik, adalah orang-orang yang sebelumnya berhak memilih, namun kemudian menjadi anggota TNI atau Polri, yang secara hukum tidak lagi dapat menggunakan hak suaranya.