Pasal 112 UU Narkotika mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Sementara Pasal 114 menyasar tindakan peredaran, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar. Dalam kasus ini, Riyanto hanya dijatuhi vonis di bawah batas minimum hukuman.
Denda yang dijatuhkan juga merupakan batas minimal dari ketentuan undang-undang, dan pidana kurungan subsider selama tiga bulan juga tergolong ringan.
Putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika jaksa tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.***