SUMENEP, MaduraPost - Terdakwa kasus narkotika, Riyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Minggu malam, 30 Juni 2025. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman enam tahun lebih penjara.

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui jaksa penuntut umum (JPU), Nur Fajjriyah, saat dihubungi pewarta belum lama ini, Selasa (1/7).

Nur menambahkan, pihaknya belum mengambil keputusan untuk banding. “Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.