Kapolres Rivanda juga menambahkan, bahwa SB kerap mengancam kepala desa dengan dalih tidak akan melaporkan proyek bermasalah ke Inspektorat jika tuntutan uangnya dipenuhi.

“Modusnya, kalau permintaan tidak dipenuhi, proyek akan dilaporkan,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Satreskrim Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut.***