“SB datang ke rumah Jufri dan menunggu proses transaksi yang sudah disepakati. Kemudian pelapor menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai barang bukti,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (28/5) sore.

Lebih lanjut, Jufri yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sumenep, diduga sering menjadi fasilitator dalam praktik-praktik serupa.

Polisi menduga rumahnya telah beberapa kali digunakan sebagai tempat transaksi ilegal.

“Rumah inisial J memang sering digunakan untuk transaksi seperti ini. Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas Kapolres Rivanda.