Namun demikian, untuk mengantisipasi hambatan yang mungkin muncul, pemerintah daerah menetapkan batas akhir hingga 4 Juli 2025.

“Kami sudah menyusun jadwal serta pola pendampingan yang sistematis. Kami optimistis target bisa tercapai,” tambah Anwar.

Proses pembentukan koperasi ini tidak hanya dikerjakan oleh DPMD. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut terlibat, seperti Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian-Perdagangan, Dinas Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Partisipasi warga desa juga diutamakan sejak tahapan awal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.