Dokumen tersebut, menurut Pangky, akan diteruskan ke PLN Pamekasan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan dari proses tersebut.
Saat ditanya mengenai pihak lain yang terlibat dalam konflik, yakni Dani, Pangky justru menyatakan mengalami kesulitan untuk menghubungi.
“Kami juga minta bantuan dari rekan-rekan yang bisa mengakses Dani,” ujarnya, tanpa merinci langkah konkret yang dilakukan PLN untuk menemukan atau memverifikasi informasi dari yang bersangkutan.
Yang lebih menghebohkan, muncul dugaan bahwa surat kuasa yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pencatutan nama warga bernama Bunahwi. Pangky sendiri mengakui bahwa nama Bunahwi dicantumkan tanpa persetujuan.